Setelah sekian lama berseteru masalah paten, akhirnya berakhir sudah dengan kemenangan tuan rumah Apple. Samsung dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak paten terhadap Apple. Dengan kekalahan terebut, Samsung harus rela membayar denda 930 juta Dolar AS atau sekitar 10,6 triliun Rupiah kepada Apple.
Sebelum itu, Apple sudah mengajukan permohonan terkait larangan penjualan produk tablet dan ponsel pintar milik Samsung. Namun, permintaan Apple untuk melarang penjualan tablet dan ponsel pintar buatan Samsung ditolak oleh hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose, California. Alasannya, Apple dianggap hakim tidak mampu memberi bukti bahwa penjualan produk mereka terganggu dengan adanya pelanggaran hak paten oleh Samsung.
Sudah hampir tiga tahun ini Apple dan Samsung berseteru masalah paten. Samsung dituduh melanggar hak paten Apple pada berbagai fitur ponsel pintar seperti black glass screen. Apple menganggap Samsung meniru fitur-fitur pada iPhone pada produk smartphone Android mereka. Begitu juga sebaliknya, Samsung menuduh Apple mencontek teknologi Samsung.

Sebenarnya, perseteruan masalah paten antara Apple dan Samsung sudah berusaha diselesaikan dengan jalan damai antara CEO Apple Tim Cook dan Chief Mobile Samsung Shin Jong-Kyun pada bulan Februari 2014 lalu. Namun, ternyata masih gagal berdamai. Hingga akhirnya diputuskan oleh pengadilan bahwa Apple memenangkan perang paten atas Samsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar